About Me

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta


JAMBI - Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukanlah operasi sepihak yang mengorbankan masyarakat, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata ulang pengelolaan hutan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. PKH, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, adalah strategi korektif untuk menghentikan praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal—yang selama ini dilakukan secara masif, sistematis, dan dalam banyak kasus, ditunggangi oleh kepentingan ekonomi kelompok elite tertentu.

Di wilayah seperti Jambi—yang memiliki kekayaan ekologis sekaligus sejarah panjang konflik agraria—PKH sering disalahpahami. Lebih parah lagi, banyak disinformasi sengaja disebarkan oleh aktor-aktor yang merasa kepentingannya terancam. Mereka adalah pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari praktik ekspansi perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Yang perlu diingat: PKH bukan untuk menindas rakyat kecil. Justru sebaliknya—untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memperbaiki ketimpangan struktural yang selama ini dibiarkan.

PKH berdiri di atas dasar hukum yang kokoh. Selain Perpres 5/2025, ada juga PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menegaskan batas fungsi kawasan hutan. Ditambah lagi dengan Keputusan Jaksa Agung No. 58 Tahun 2025 yang menempatkan proses hukum sebagai bagian penting dalam upaya penertiban.

Semua regulasi ini adalah wujud kehadiran negara—yang bukan sekadar menjaga pohon atau lahan, tapi menjaga keadilan bagi seluruh rakyat. Pemerintah hadir bukan untuk menghukum, tapi untuk mengatur agar akses terhadap sumber daya bisa dibagi secara adil dan lestari, serta menjamin hutan tetap hidup bagi anak cucu kita.


Masyarakat Kecil Tidak Perlu Takut

Kekhawatiran masyarakat, khususnya petani sawit pemilik lahan kecil di bawah 5 hektare, adalah hal yang manusiawi. Namun perlu dipahami secara utuh bahwa PKH tidak menyasar rakyat kecil yang bercocok tanam secara tradisional dan legal, apalagi yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di sekitar kawasan hutan produksi.

Satgas PKH justru membuka ruang dialog dan pendampingan. Fokus utama mereka adalah perkebunan skala besar yang membuka lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo.

Lebih jauh, kasus lahan plasma masyarakat yang berada di luar wilayah HGU perusahaan juga menjadi perhatian serius. Satgas mendesak agar perusahaan tidak lepas tangan. Ini bukan soal perizinan semata, tapi juga soal keadilan agraria.


Waspadai Hoax dan Provokasi Elite Berkepentingan

Hari-hari ini, media sosial dan beberapa kanal berita online mulai dibanjiri narasi menyesatkan tentang PKH. Ada yang menyebutnya sebagai “alat negara untuk menggusur rakyat”. Bahkan muncul aksi-aksi yang dibumbui emosi, namun tanpa landasan data dan fakta.

Publik perlu jernih. Ada pihak-pihak tertentu—yang mungkin merasa tersenggol karena selama ini menikmati “lahan gelap”—yang berusaha membenturkan rakyat dengan negara. Pola ini bukan baru. Sudah lama digunakan untuk menciptakan kebingungan dan menahan proses hukum. Mereka inilah yang disebut sebagai “pengusaha hitam”, yang mencoba berlindung di balik seruan masyarakat agar bisa terus beroperasi secara ilegal. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel, seperti KLHK, Satgas PKH, atau organisasi lingkungan independen seperti Perkumpulan Sahabat Alam Jambi.


Hukum dan Keadilan Sosial Harus Jalan Bersama

Penertiban kawasan hutan sejatinya adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan sosial. Konflik agraria tidak akan selesai hanya dengan pendekatan represif. Tapi juga tak bisa diselesaikan jika hukum terus dibiarkan dikangkangi oleh yang kuat.

Itulah sebabnya, pendekatan PKH kini dilakukan secara progresif namun humanis, di mana masyarakat yang memang berada di kawasan hutan akan diberi solusi—mulai dari skema perhutanan sosial, pendampingan hukum, hingga pemberdayaan ekonomi alternatif.

Di saat yang sama, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini bebas memperluas kebun di kawasan hutan tanpa izin, harus diberi sanksi tegas.


Penertiban Demi Keberlanjutan dan Kemakmuran Bersama

Hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah sistem kehidupan—menyimpan air, udara bersih, keanekaragaman hayati, serta ruang hidup bagi banyak komunitas adat dan masyarakat lokal. Ketika hutan rusak karena praktik pembiaran dan pembalakan liar, yang paling menderita justru rakyat kecil itu sendiri.

Penertiban kawasan hutan di Jambi dan daerah lain di Indonesia adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan liar dan merusak. Bahwa kemakmuran bukan hanya milik segelintir orang yang punya modal dan koneksi, tapi bisa dirasakan bersama.

Jaga Alam , Jaga Masa Depan

Jangan terpancing oleh mereka yang sengaja memelintir fakta untuk menutupi kejahatan ruang yang telah mereka lakukan bertahun-tahun. Mari jaga pemikiran dan nalar publik agar tidak menjadi korban opini manipulatif.


Penertiban Kawasan Hutan bukan perang terhadap rakyat. Justru inilah bagian dari ikhtiar negara untuk mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.


Jefri Bintara Pardede.

Sahabat Alam Jambi Membuka Posko Pengaduan Masyarakat Petani Sawit Korban Pengusaha Hitam. 

Sekretariat: Istana Tamarona, Jln. Pangeran Hidayat, Pal V – Kota Jambi

HP/WA: 0882-7650-2436, 081326561616, 081279780567

Tertangkap Mesum, Oknum Anggota DPRD Batang Hari Fraksi Gerindra Digerebek Warga

JAMBI - Bukan memperjuangkan suara masyarakat, oknum anggota DPRD Batang Hari malah berbuat mesum dengan pasangannya berinisial RM, pada Rabu (30/07/2025).

Bersumber dari DetikJambi.com, oknum anggota dewan berinisial MD dari Fraksi Gerindra tersebut, di gerebek warga Perumahan Mitranda 2 Blok E nomor 12, RT 24 Kelurahan Teratai, Jalan Baru Talang Inuman, Batang Hari.

Pengerebekan yang terjadi sekira pukul 16.00 WIB itu, warga setempat mendapati MD dan RM (pasangan diluar nikah) sedang berduaan dan langsung digiring warga ke Kantor Sat Pol PP Batang Hari di Jalan Sudirman.

Masih dari sumber yang sama, usai kejadian Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan, langsung memanggil Ketua RT 24 bernama Mulyono untuk dimintai keterangan terkait penggerebekan warga terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Batang Hari, MD

Awak media yang menunggu di luar kantor Pol PP Batang Hari, belum bisa melakukan konfirmasi terhadap Ketua RT 24 dan MD, anggota DPRD Batang Hari.

“MD dan pasangannya RM bersama ketua RT 24, lagi musyawarah di dalam rungan kantor Sat Pol PP,” kata Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan kepada awak media.

Sementara terkait sanksi apa yang akan ditetapkan kepada MD, Anggota DPRD Batang Hari Fraksi Gerindra karena telah mencoreng nama Partai, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Ketua DPW Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adhil Hendra (SAH).


Pemayung.id

Aliran Dana CSR yang Dikelola Bank Jambi Tak Transparan, Diduga Hanya untuk Kalangan Pejabat


JAMBI - Aliran Dana CSR Perusahaan swasta di Provinsi Jambi yang dikelola oleh Bank Pembangunan Daerah (Bank Jambi) dinilai tidak transparan dalam penyalurannya. Selain itu dana CSR ini juga disebut hanya untuk kalangan pejabat saja.

Berdasarkan informasi dari salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi yang minta indentitasnya disembunyikan, penyaluran dana CSR yang dikelola Bank Jambi pada saat ini terkesan tertutup dari publik.

“Saya melihat Bank Jambi ini sebagai pengelola penyaluran dana CSR dari badan usaha (perusahaan swasta, red) tidak transparan. Karena siapa dan untuk apa dana CSR ini digunakan tidak tau. Karena Bank Jambi tidak mengumumkan apa saja persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan dana CSR ini,” ungkap oknum dewan tersebut, Senin (28/07/2025).

Dirinya menyebut bahwa terdapat indikasi dana CSR yang dikelola Bank Jambi hanya untuk kalangan pejabat teras Pemprov Jambi. Yang seharusnya untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan pembangunan Jambi.

“Kami minta agar Dirut Bank Jambi buka bukaan data ke publik melalui media massa, kemana dan untuk apa dana CSR itu disalurkan. Karena tidak ada kegiatan apapun dari Bank Jambi terkait penyaluran dana CSR ini. Kami curiga dana ini hanya untuk kalangan pejabat saja,” sebutnya.

Terpisah, Ketua LKPMI Provinsi Jambi, Dedi Yansi, menyebut bahwa keterbukaan informasi publik terkait penyaluran dana CSR di Bank Jambi pada saat ini lebih tertutup pasca ditahannya mantan Direktur El Hacon karena kasus TPPU oleh Kejati.

“Dulu sangat terbuka, misal Bank Jambi membantu pembangunan tempat ibadah dan memberi bantuan sembako kepada masyarakat. Nah sedangkan saat ini, tidak ada informasi kemana dana CSR diberikan,” ungkapnya.

Dirinya sangat menyayangkan sikap Direktur Bank Jambi saat ini yang tidak ada keterbukaan informasi publik.

“Sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh Direktur Bank Jambi yang baru ini. Dana CSR ini kan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Jambi bukan oknum pejabat Jambi,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama Bank Jambi telah ditunjuk oleh Gubernur sebagai Ketua umum Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dan Lingkungan Badan Usaha Provinsi Jambi masa bakti tahun 2022-2027 yang tertera pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi nomor : 676/KEP.GUB/SOSDUKCAPIL/2023.

Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Direktur Bank Jambi. Bahkan konfirmasi awak media terkait ini ke sejumlah pejabat Bank Jambi tidak direspon.

Fraksi PPP DPRD Jambi Desak Tindaklanjut Temuan BPK, Tolak Multiyears dalam RPJMD


JAMBI - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pandangan umum terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna bersama Gubernur Jambi, Al Haris, di Gedung DPRD Jambi, Senin (28/07/2025).

Dalam pandangannya, Fraksi PPP dengan tegas menolak proyek multiyears masuk dalam RPJMD lima tahunan tersebut. Mereka menilai, skema pembangunan multiyears bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran di tengah ketidakpastian ekonomi global dan geopolitik saat ini.

“Kami Fraksi PPP tidak sependapat dengan memasukkan proyek multiyears ke dalam RPJMD 2025–2029 Provinsi Jambi,” tegas perwakilan Fraksi.

Fraksi PPP menilai, pembangunan lima tahunan harus memperhatikan kepastian ketersediaan anggaran daerah, agar tidak membebani fiskal daerah di masa mendatang.

Selain menyoroti RPJMD, Fraksi PPP juga mengkritisi kasus pemalsuan surat pengunduran diri yang menyeret 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi hingga non-job dari jabatan struktural.

“Kami meminta sikap tegas Pemerintah Provinsi terhadap pelanggaran sumpah jabatan, disiplin, etika birokrasi, dan tindakan hukum terhadap oknum pejabat yang memalsukan dokumen tersebut,” ungkap Fraksi PPP.

Fraksi PPP juga mempertanyakan realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024. Mereka menyoroti sejumlah temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti hingga 22 Juli 2024.

Beberapa temuan penting di antaranya:

Kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan.

Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp12,89 miliar belum ditindaklanjuti lebih dari 60 hari.

“Ini sudah melewati batas waktu 60 hari sesuai aturan. Fraksi PPP minta penjelasan konkret dari Pemprov Jambi,” tegasnya.

Fraksi PPP turut mengungkapkan adanya anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp8,5 miliar yang tidak direalisasikan sama sekali di tahun 2024. Mereka menyarankan agar anggaran tersebut tidak lagi dimasukkan dalam RAPBD 2026, bila memang tidak digunakan.

PPP juga menyoroti rendahnya realisasi bantuan keuangan untuk desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi pada tahun 2024. Dari total anggaran Rp168,2 miliar, hanya sekitar Rp54,6 miliar atau 32,5 persen yang terserap.

“Kami mempertanyakan apakah dana yang baru ditransfer pada Juli 2025 adalah tunda bayar tahun 2024 atau bagian dari bantuan tahun berjalan,” ujar perwakilan PPP.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 juga mendapat perhatian Fraksi PPP, khususnya terkait data penyusutan atau pengurangan aset daerah tidak bergerak. Mereka meminta penjelasan aset mana saja yang mengalami pengurangan atau penyusutan secara signifikan.


Benuajambi.com

Satgas PKH di Jambi Tepis Tudingan Melakukan Penertiban Kawasan Semena-mena


Jambi -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jambi membantah tudingan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan dan pemasangan plang di dalam kawasan hutan secara semena-mena. 

Bantahan itu bermula saat tudingan yang dilontarkan oleh kelompok tani yang terdampak oleh penertiban kawasan hutan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama di DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (28/7/25).

Menurut Satgas PKH, mereka telah melakukan verifikasi dan pendataan secara teliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, menurutnya ada pihak perusahaan tidak koperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan terkait legalitas penguasaan lahan kawasan yang dilakukannya.

"Penertiban kawasan tidak ujug-ujug langsung disita. Satgas PKH melakukan verifikasi dan pendataan yang cermat terhadap lahan yang diambil alih, memastikan bahwa lahan tersebut memang merupakan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal," ujar Letkol Umu, Satgas PKH di Jambi.

Menurutnya, terkait penyegelan lahan yang bermasalah tersebut sudah melalui proses yang panjang, diantaranya ada proses undangan pemanggilan terhadap perusahaan maupun koperasi terkait dokumen izin pemanfaatan kawasan hutan yang dimilikinya.

"Dalam hal ini akan dilakukan pengecekan oleh instansi yang tergabung dalam Satgas PKH sesuai tufoksinya dan ini prosesnya sangat panjang, tentunya akan di cek izin dan persyaratan dalam penggunaan lahan kawasan tersebut, selanjutnya ada proses verifikasi sesuai izin peruntukkannya," jelasnya.

Apabila kata dia, pihak yang menguasai kawasan hutan itu terbukti tidak memiliki kelengkapan data atau dokumen lengkap untuk memanfaatkan kawasan hutan tersebut maka akan dikuasai oleh negara dengan cara melalui pemasangan plang.

Sebelumnya, Satgas PKH berhasil mengembalikan kawasan hutan milik negara yang dialihfungsikan secara ilegal oleh PT. Brahma Bina Bakti seluas 2.500 hektar lebih.

Dari luasan yang disita itu, sebagian besar merupakan lahan perkebunan mitra PT. Brahma Bina Bakti dengan beberapa kelompok masyarakat yang tersebar dibeberapa desa di Kabupaten Muarojambi.

Dalam hearing itu, kelompok tani yang dikoordinir oleh LSM MPP menolak lahan yang diakuinya sudah dikuasai sejak puluhan tahun silam untuk disita dan disegal oleh Satgas PKH.

Tidak hanya itu saja, mereka juga meminta PT. Agrinas Palma Nusantara yang merupakan perusahaan BUMN besutan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut larangan untuk menjual buah hasil panen ke PT. Brahma Bina Bakti.

Terkait hal itu, Brigjen Purn. Nyoman, Perwakilan Agrinas Palma Nusantara yang juga hadir pada saat hearing itu mengaku siap bermitra dengan masyarakat. 

"Harapan kami kita semua harus bersih dan tulus dengan itu permasalah yang ada, nantinya dapat diselesaikan cukup sebatas Pemerintah Provinsi dan tidak semua penyelesaiannya harus sampai ke tingkat pusat, tugas ini merupakan tugas mulia tanpa ada kepentingan apapun," ujarnya.

Selaian itu dia juga mengungkapkan, bahwa lahan inti milik perkebunan PT. Brahma Bina Bakti sebanyak 280 hektar belum diserahkan ke Negara hingga saat ini.

"Sejak dibuat berita acara hingga saat ini PT. Brahma Bina Sakti belum mengembalikan hutan kawasan kekita ya pak," katanya saat memberikan paparan pada hearing DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (28/7/25).

Bahkan ia mengancam, jika hutan milik negara tersebut tidak dikembalikan maka akan dilaporkan ke Jampidsus (Jaksa muda pidana khusus) di Jakarta.

Kemudian terkait hal itu, pihak PT Brahma Bina Bakti membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, masih menunggu proses manajemen pusat PT. Brahma Bina Bakti yang berada di Jakarta untuk melakukan penyerahan.

Memang diakuinya, ada sekitar 280 hektar lebih lahan perkebunan milik PT. Brahma Bina Bakti sebagai lahan inti berada didalam kawasan hutan milik negara.

Terungkap! Ratusan Hektar Hutan Milik Negara di Muaro Jambi Belum di Kembalikan oleh PT. Brahma Bina Bakti

 


Jambi — PT. Brahma Bina Bakti perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi ternyata sebagian lahan perkebunannya masuk dalam kawasan hutan.

Sebanyak 280 Hektar lahan perkebunan milik PT. Brahma Bina Bakti sebagai lahan inti merupakan berada didalam hutan kawasan milik negera. Hal itu disampaikan oleh Agrinas Pusat, Brigjen Purn, Nyoman.
 
“Sejak dibuat berita acara hingga saat ini PT. Brahma Bina Sakti belum mengembalikan hutan kawasan kekita ya pak,” katanya saat memberikan paparan pada hearing DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (28/7/25).

Bahkan ia mengancam, jika hutan milik negara tersebut tidak dikembalikan maka akan dilaporkan ke Jampidsus (Jaksa muda pidana khusus) di Jakarta.

Kemudian terkait hal itu, pihak PT Brahma Bina Bakti membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, masih menunggu proses manajemen pusat PT. Brahma Bina Bakti yang berada di Jakarta.

Memang diakuinya, ada sekitar 280 hektar lebih lahan perkebunan milik PT. Brahma Bina Bakti sebagai lahan inti berada didalam kawasan hutan milik negara.

Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan Hearing di DPRD Muarojambi dengan kelompok Tani di Muaro Jambi terkait penyitaan lahan oleh Satgas PKH terus berjalan.

Kades Pulau Jelmu Terancam di Laporkan ke Kejati Terkait Penyelewengan DD

 


Jambi -- Kepala Desa Pulau Jelmu, Khozzin, Terancam dilaporkan ke Kejati Jambi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.

AMPAN mencatat ada dugaan Mark up dan program fiktif terhadap realisasi DD di Desa Pulau Jelmu sejak tahun 2021 hingga 2024 yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. 

Hal itu kata AMPAN, berdasarkan penelusuran tim terdapat perbedaan mencolok antara laporan realisasi Dana Desa yang disampaikan Pemerintah Desa Pulau Jelmu dengan fakta dilapangan.

"Kami dari AMPAN sedang mengkaji dan menyiapkan draf laporan atas dugaan penyimpangan dana desa di desa tersebut. Kami mencurigai karena laporan keuangan sangat berbeda dengan fakta dilapangan," kata Aza Ketua AMPAN Jambi, Minggu (20/7/25).

Kemudian terkait itu, Khozzin Kades Pulau Jelmu saat dikonfirmasi terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui aliran dana itu kemana saja.

"Dak tau aku kemano larinyo anggaran itu, kagek ku tanyo bendahara," ujarnya saat dihubungi via telepon pribadinya, Jumat (18/7/25).


SJ

Gawat! AMPAN Temukan Realisasi DD di Pulau Jelmu Terindikasi Mark Up dan Fiktif hingga Ratusan Juta Rupiah


JAMBI -- Aliansi Masyarakat Peduli Anggaran Negara (AMPAN) Jambi mencatat ada dugaan Mark up dan program fiktif terhadap realisasi Dana Desa (DD) di Desa Pulau Jelmu, Kabupaten Tebo, Jambi.

AMPAN mencatat terjadi penyelewengan DD sejak tahun 2021 hingga 2024 yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. 

Hal itu berdasarkan penelusuran AMPAN yang terdapat perbedaan mencolok antara laporan realisasi Dana Desa yang disampaikan Pemerintah Desa Pulau Jelmu dengan fakta lapangan.

Dicontahkan AMPAN, pada tahun 2022 Pemerintah Desa Pulau Jelmu menerima DD sebesar Rp. 734.906.000 yang disalurkan dengan berbagai kegiatan.

Salah satunya seperti Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebanyak lima kali kegiatan dengan total penggunaan anggaran sebesar Rp. 19.200.000.

Pemerintah Desa Pulau Jelmu juga melaporkan keuangan pada kegiatan penyelenggaraan Desa Siaga yang dilaporkan sebanyak 10 kali kegiatan dengan mencapai Rp. 59.000.000.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) laporan keuangannya sebanyak 6 kali kegiatan dengan total anggaran Rp. 61.400.000.

Laporan keuangan yang sangat fantastis, pada tahun 2022 itu AMPAN mendapati laporan keuangan pada kegiatan Keadaan Mendesak yang direalisasikan sebanyak 12 kali dengan total Rp. 295.200.000

AMPAN menilai, laporan kegiatan tersebut diduga tidak relepan dengan fakta dilapangan. Maka dari itu, ia berencana akan melaporkan kasus dugaan Mark up dan program fiktif Dana Desa di Pulau Jelmu ke Kejati Jambi.

Kemudian terkait itu, Khozzin Kades Pulau Jelmu saat dikonfirmasi terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui aliran dana itu kemana saja.

"Dak tau aku kemano larinyo anggaran itu, kagek ku tanyo bendahara," ujarnya saat dihubungi via telepon pribadinya, Jumat (18/7/25).


SJ

Kodim 0415/Jambi Gelar P4GN, Kapten Amru: Narkoba Bukan Solusi tapi Awal Kehancuran


Jambi – Pada hari Kamis, 10 Juli 2025, Kodim 0415/Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester I Tahun Anggaran 2025. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sultan Thaha Syaifuddin, Jalan Untung Suropati, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ini dimulai sejak pukul 08.20 WIB hingga 10.50 WIB dengan suasana tertib, aman, dan penuh perhatian.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasdim 0415/Jambi Letkol Kav Muslim Rahim Tompo, S.H., M.Si., dan diikuti oleh 129 personel Kodim serta sejumlah pejabat penting satuan, seperti Danunit Intel Kapten Inf Amru, S.E., M.M., dan Pasandi Kodim Letda Inf Kabul Santoso.

Dalam arahannya, Kasdim menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya merupakan bagian dari program kerja Kodim, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menjaga personel dari jerat narkoba. Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momen refleksi dan motivasi agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya, Danunit Intel Kapten Inf Amru memberikan pemaparan materi yang komprehensif tentang pengertian narkoba, jenis-jenisnya, dampak penggunaannya dari sisi fisik, mental, dan sosial, hingga cara-cara pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan keluarga maupun militer. Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa narkoba bukan solusi atas persoalan hidup, tetapi justru awal dari kehancuran masa depan.

Sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pengawasan internal, dilakukan uji petik tes urine terhadap 27 perwakilan personel. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh peserta dinyatakan negatif, memperkuat komitmen Kodim 0415/Jambi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat.

Kegiatan ini juga menjadi momen evaluasi atas pelaksanaan program P4GN Semester I Tahun Anggaran 2025 serta penegasan kembali sikap TNI AD yang tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Kodim 0415/Jambi menegaskan tekadnya untuk terus melakukan edukasi, pengawasan, serta tindakan tegas dan terukur sebagai bagian dari perang melawan narkoba yang merusak generasi bangsa. (**)

Waspada!! Mengatasnamakan Amru Ayub, Modus Penipuan Baru Berkeliaran di Media Sosial


Detlinenews.com - Warga diimbau untuk lebih berhati-hati terkait munculnya modus penipuan baru yang mengatasnamakan Amru Ayub. Dalam modus ini, pelaku menggunakan foto dan nama Amru Ayub di media sosial (Medsos) dan aplikasi WhatsApp (WA) untuk menipu korban.

“Kalau ada yang mengatasnamakan Amru atau Amru Ayub di Medsos atau WA, itu BUKAN SAYA,” tegas Kapten Inf Amru dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (7/5).

“Sayo saat ini tidak ada FB dan tidak main FB bang,” tambahnya.

Bahkan, pelaku diketahui dapat melakukan panggilan video (VC) dengan menggunakan foto Amru, yang semakin memperdaya calon korban.

Kapten Amru mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menghubungi mereka dengan menggunakan namanya. Ia meminta agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan tersebut.

“Tolong sebarkan informasi ini agar tidak ada korban lagi,” pungkasnya.

Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan dari pihak yang tidak dikenal. (**)

Kapolda dan Wakapolda Jambi Dimutasi, Berikut Penggantinya



Detlinenews.com - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bungo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru melakukan mutasi di tubuh Polri.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor 488/III/2025 tanggal 12 Maret 2025.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ini, ada nama Kapolda Jambi dan Wakapolda Jambi yang dalam mutasi di tubuh Polri ini.

Irjen Pol Rusdi Hartono, akan bergeser sebagai Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara itu, Irjen Pol Krisno Halomongan Siregar akan menjabat sebagai Kapolda Jambi.

Irjen Pol Krisno Halomongan Siregar sendiri, sebelumnya adalah Gubernur Akpol.

Kemudian, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto akan mendapat penugasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Posisi Wakapolda Jambi sendiri, akan diisi oleh Brigjen Pol M Mustaqim, yang sebelumnya menjabat sebagai Karorenmin Itwasum Polri.(*)